Pada artikel Keran Media sebelumnya dengan judul Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan Anda ? disebutkan bahwa SPT Tahunan harus disampaikan dalam amplop tertutup yang telah dilekati Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi :
Penyampaian SPT Tahunan /e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai berikut :Yang dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/ Mobil Pajak/ Drop Box dimana saja.
a. Nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Tahun Pajak;
d. Status SPT (Nihil / Kurang Bayar / Lebih Bayar);
e. Jenis SPT (SPT Tahunan/ SPT Tahunan Pembetulan Ke- . . .);
f. Perubahan Data (Ada/ Tidak Ada);
g. Nomor Telepon;
h. Pernyataan dan;
i. Tanda Tangan Wajib Pajak;
Bentuk dari Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan adalah sebagimana pada Lampiran IA Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. yaitu dengan format sebagi berikut :
Berikut adalah Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak yang dibuat Keran Media dalam format Microsoft Excel.
Download Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan klik DISINI
Download Formulir Perubahan Data Wajib Pajak klik DISINI
|
KALUNGUSUS
|
0 comments:
Posting Komentar