;

Ads

1 Feb 2012

Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?

1 Feb 2012

Bagi Anda yang merupakan Wajib Pajak, awal tahun selalu identik dengan kegiatan untuk melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.

Nah, saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan beberapa alternatif tentang bagaimana Anda harus menyampaikan SPT Tahunan Anda.

Seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id tanggal 20 Januari 2012, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, menjelaskan

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP. Selain itu, pelaporan juga bisa dilakukan melalui penyampaian secara elektronik atau e-Filling pada laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP)
Ketentuan tentang Cara Menyampaiakan SPT Tahunan telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2011.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat menyampaiakan SPT Tahunan dengan cara :
  • Langsung
  • Melaui POS dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • e-Filling melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi/ Aplication Service Provider (ASP)
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung bisa Anda lakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau Drop Box dimana saja.

Dengan cara ini Anda tidak perlu pulang kampung hanya untuk menyampaikan SPT Tahunan Anda. Misalnya Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Bandung dan Anda bekerja di Jakarta, maka SPT Tahunan Anda bisa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dekat dengan tempat Anda bekerja atau melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak, ataupun Drop Box dimana saja.

SPT Tahunan yang Anda sampaikan tersebut harus dalam Amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi Nama WP, NPWP, Tahun Pajak, Status SPT, Jenis SPT, Perubahan Data, Nomor Telepone, Pernyataan dan Tanda Tangan Wajib Pajak (WP).

Ingat !!! Batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Peribadi adalah 31 Maret 2012 dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2012.

UPDATE :
Bagi Anda yang ingin lebih tau tentang Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan ataupun ingin men-downloadnya, Baca DISINI

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI KALUNGUSUS.BLOGSPOT.COM SEMOGA BLOG INI DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BUAT ANDA

KALUNGUSUS - 20.00

0 comments:

Posting Komentar