Pacaran diwarnai tindakan mesum, berkhir di bui. MA alias Atn (17), warga Primer I Sungai Juaro, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banuuasin, dilaporkan oleh pacarnya sendiri, Yu (19). Sang pacar, yang berusia dua tahun yang lebih tua itu, lapor ke Polsek Pulau Rimau. Yu mengaku diperkosa Atn.
Diungkapkan, pertama Yu diperkosanya di atas sepeda motor, yang kedua di semak-semak bawah jembatan. Tindak pemerkosaan yang pertama dialaminya Sabtu (18/9) sekitar pukul 20.30 WIB. Awal kejadian, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka mengendarai sepeda motor. Begitu melintas di perbatasan sungai Primer I dan II, tersangka menghentikan motornya. Di tempat yang sepi itu, tersangka merayu korban untuk melayaninya bersetubuh.
kk.jr.blogspot.com |
Beberapa minggu berselang, tersangka ketagihan mencicipi tubuh korban. Apalagi korban diam dan tidak bercerita pada orang lain, saat pertama kali diperkosa. Hingga akhirnya Rabu (6/10), kejadian serupa terulang di semak-semak bawah jembatan, perbatasan Primer I dan Primer II.
”Aku ditarik oleh dio (tersangka, red) ke dalam semak–semak. Katonyo kalau aku dak galak melayani nafsunyo, akan dikasih tahu dengan orang lain. Terus dio idak akan betanggung jawab,” tutur korban.
Sesaat Yu memendam penderitaan.Namun, akhirnya tak tahan juga dengan perlakuan pacar yang baru dikenalnya itu. Yu melaporkannya ke Polsek Pulau Rimau. Dengan tersangka Atn, diakui korban Yu baru dikenalnya September 2010 lalu via telepon. ”Katonyo dio dari keluargo baik-baik, yang sedang mencari pacar. Dio nelpon aku siang malam, setiap nelpon dio ngomong sayang dan cinto dengan aku. Pas dio ngajak jalan–jalan, aku dak curiga. Tapi akhirnyo cak itu,” sesal korban.
Menindaklanjuti laporan polisi korban, tersangka Atn akhirnya diringkus polisi di rumahnya, Minggu (10/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolsek Pulau Rimau AKP Sarjiyana, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Totok Pardede, menegaskan tersangka Atn sudah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau. ”Kasusnya masih kita perdalam, kalau memang terbukti tersangka bisa dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Sementara di hadapan polisi, tersangka Atn mengakui semua perbuatannya. Korban diperkosanya sebanyak dua kali, disertai paksaan dan ancaman. ”Aku tu khilaf, Pak. Karena jalan–jalan malam, badan jadi dingin. Jadi aku khilaf sampai melakukannya (memerkosa korban, red). Aku siap betanggung jawab, aku siap nikahnyo. Karena memang aku juga masih bujang (lajang,red),” katanya. (32/sam/Sumber:jpnn)
Lalu,Terungkap sudah, identitas dan motif pembunuhan terhadap mayat Mrs X yang ditemukan di pinggir jalan Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Rabu (22/9) lalu. Ternyata, dia bernama Yanti, wanita asal Provinsi Lampung, berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di OKUS, dan tengah hamil.
Korban sampai dibunuh, karena menuntut tanggungjawab dengan pria yang menghamilinya, Joko M (36) warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, OKUS. Karena tersangka Joko sudah berkeluarga, dia menyuruh temannya untuk membunuh korban. Pertama diberinya uang Rp1,8 juta kepada tersangka Engga (31) warga Kampung Tanding, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, OKUS.
Tersangka Engga, kemudian menugaskan kepada Dedi (21), warga Talang Sebaris, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, dengan upah Rp1 juta. Sementara tersangka Dedi, mengajak dua temannya lagi, tersangka Firman (21) warga Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji, OKUS, dan Novri (23), warga Talang Jawa, Kelurahan Pasar Ilir, Kecamatan Muaradua, OKUS.
”Joko tidak ikut membunuh, hanya mendalangi pembunuhan. Itu berdasarkan keterangan tersangka lainnya. Sementara peran tersangka Firman bertugas menjemput korban Yanti dari Damarpura, Buana Pemaca ke Tebing Gading, Muaradua. Di Tebing Gading, bergabung tersangka Engga, Dedi, Novri,” urai Kapolres OKUS AKBP Drs Azis Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Doran Saragih, kemarin.
Selanjutnya korban dibawa ke Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Sandang Aji, Rabu (22/9) sekitar pukul 02.00 WIB. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban baru dieksekusi. Tapi korban diperkosa secara bergilir dulu oleh keempat tersangka, agar tidak meronta tangan dan kaki korban diikat. Setelah puas menggilir korban, keempat tersangka memukul korban dengan kayu dan menusuk korban hingga tewas. Diketahui saat ditemukan, muka korban pecah dan berlumuran darah, bekas tusukan di punggung dan lebam di bahu.
Ditambahkan Azis, awalnya Tim Buser Polres OKUS meringkus tiga eksekutor Firman, Dedi, dan Novri. Ketiganya mengaku disuruh oleh Joko, hingga tersangka Joko ditangkap di rumahnya, Senin (4/10), dilanjutkan mencokok tersangka Engga, Selasa (5/10). ”Guna melengkapi bukti-bukti dan mencocokkan keterangan tiga tersangka yang menyebut aktor intelektualnya Joko, dan latar belakang pembunuhan itu korban minta tanggungjawab Joko karena dihamili, maka hari ini (kemarin,red) kita autopsi jasad korban,” terang Azis.
Pantauan Sumatera Ekspres (grup JPNN), tim medis yang mengautopsi korban dipimpin dr Binsar Silalahi SpF dari Departemen Forensik RSMH Palembang, dipantau langsung Kapolres OKUS AKBP Azis Saputra. Diketahui sebelumnya, tersangka Joko dan Engga, Jumat (8/10) sempat dilakukan tes kebohongan (lie detetctor) di Direktorat Reskrim Polda Sumsel. ”Untuk tersangka, diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Azis. (mg32/mg10/sumber:jppn.)
|
KALUNGUSUS
|
0 comments:
Posting Komentar