Seperti diketahui setiap orang yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib untuk memiliki NPWP. Dan bagi mereka yang telah meiliki NPWP Wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.
Mau lapor SPT Tahunan Tapi bingung mau pakai jenis formulir SPT Tahunan yang mana ?
Bentuk Formulir SPT Tahunan yang harus Anda gunakan, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Peribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, adalah sebagai berikut.
Bentuk Formulir SPT Tahunan Untuk Wajib Pajak Orang Peribadi :
- Formulir 1770, untuk Anda yang mempunyai penghasilan :
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
- Formulir 1770 S, untuk Anda yang mempunyai penghasilan :
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final
- Formulir 1770 SS, untuk Anda yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Singkatnya Formulir 1770 adalah untuk Anda yang wiraswasta, Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS adalah untuk Anda yang karyawan. Dan Formulir 1771 atau 1771$ adalah untuk Wajib Pajak Badan.
Cara menyampaikannya bagaimana ? silahkan baca artikel Keran Media dengan judul Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan Anda ?
Karena Upload-nya lelet... :-D, maka untuk Download Formulir SPT Tahunan silahkan lewat sini. Silah kan cari sesuai formulir yang Anda butuhkan.
Atau jika mau dikirimkan via email, silahkan kirim email via kontak.
|
KALUNGUSUS
|
0 comments:
Posting Komentar