;

Ads

1 Feb 2012

Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

1 Feb 2012

Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

Selain hal itu, juga diatur bahwa Pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia / kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi Pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa bagi Pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Untuk melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam surat edaran Menpan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar seluruh Pejabat atau PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Oleh karenanya, para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.

Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. Dan, bagi Pejabat atau PNS yang ingin secara aktif mendapatkan bimbingan atau konsultasi perpajakan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 500200.

Artikel diatas dikutip dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak tertanggal Jakarta- 20 Januari 2012, yang bisa Anda lihat dan download disini.

So, Jangan lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan nya yah... Paling lambat tanggal 31 Maret 2012

Sumber : http://pajak.go.id/content/tidak-taat-pajak-pns-dapat-dijatuhi-hukuman-disiplin

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI KALUNGUSUS.BLOGSPOT.COM SEMOGA BLOG INI DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BUAT ANDA

KALUNGUSUS - 01.00

0 comments:

Posting Komentar