Aprinta, Pegawai Negeri Sipil Golongan III/c, Menduduki eselon IV.a status kawin, mempunyai 3 orang tanggungan, telah memiliki NPWP, bekerja di Kantor Pelayanan Pemerintahan A (KPP A), menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagai berikut :
Gaji Pokok Rp. 2.224.500
Tunjangan Istri Rp. 224.450
Tunjangan Anak Rp. 89.780
Tunjangan Jabatan Rp. 540.000
Tunjangan Beras Rp. 198.000
Pembulatan Rp. 43
Jumlah penghasilan bruto Rp. 3.296.773
Penghitungan PPh Bulanan Untuk Bulan Januari s.d. November :
Gaji Pokok Rp. 2.224.500
Tunjangan Istri Rp. 224.450
Tunjangan Anak Rp. 89.780
Tunjangan Jabatan Rp. 540.000
Tunjangan Beras Rp. 198.000
Pembulatan 43
Jumlah penghasilan bruto Rp. 3.296.773
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan
5% X 3.296.773 = 164.839
2. Iuran Pensiun
4,75 % X 2.558.730 = 121.540
Total Pengurangan Rp. 286.379
Penghasilan Neto (3.296.773 - 286.379) Rp. 3.010.394
Penghasilan Neto disetahunkan :
12 X Rp. 3.010.394 Rp. 36.124.728
PTKP (K/3)
Untuk Wajib Pajak Rp. 15.840.000
Status WP Kawin Rp. 1.320.000
Tambahan 3 orang Tanggungan
(3 X 1.320.000) Rp. 3.960.000
Total PTKP Rp. 21.120.000
Penghasilan Kena Pajak (36.124.728 - 21.120.000) Rp. 15.004.728
Pembulatan RP. 15.004.000
PPh Pasal 21 atas gaji setahun
5% X Rp. 15.004.000 = Rp. 750.000
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp. 750.200 : 12 = Rp. 62.516
Catatan :
1. PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan sebesar Rp. 62.516,- ditanggung Pemerintah
2. Apabila Aprinta belum memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan adalah
120% X Rp. 62.516,- = Rp. 75.019,-
Atas tambahan PPh 21 terutang yaitu sebesar Rp. 12.503 (Rp. 75.019 - Rp. 62.516,-) tidak Ditanggung Pemerintah sehingga Bendahara Pemerintah wajib memotong dari gaji dan tunjangan Aprinta dan menyetorkannya ke Kas Negara
0 comments:
Posting Komentar