;

Ads

30 Nov 2011

Apa itu e-Registration dan bagaimana caranya ?

30 Nov 2011

e-Registration (e-Reg) adalah Aplikasi Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.


Langkah - Langkah e-Registration


Langkah ke-1

Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengisi Form Pendaftaran yaitu :
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
    • Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
  • Untuk Wajib Pajak Badan :
    • Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
  • Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
    • Surat penunjukan sebagai Bendahara;
    • Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
  • Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
    • Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
    • Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
    • NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
Langkah 2
Buka situs DirMenu Utama e-Regektorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id kemudian klik e-registration atau langsung klik disini e-Registration akan muncul tampilan seperti disamping.







Langkah 3
BuatAkunBaruKlik Buat Account Baru, sehingga muncul tampilan seperti dibawah ini, dan silakan anda buat account baru anda untuk Login ke e-Registration







Langkah 4
setelah pembuatan account baru anda berhasil, selahkan masukan user name dan password untuk Login (lihat tampilan pada Langkah-2), akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Silahkan pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai, kemudian klik Lanjut
PilihJenisWP

Langkah 5
Setelah klik lanjut akan muncul tampilan seperti iniFormIsian.
Silahkan isi data sesuai dengan yang diminta. setelah selesai klik Daftar






Langkah 6
Setelah klik Daftar, akan muncul menu seperti dibawh ini
CetakDokumen
Cetak Form Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
kemudian klik Kembali ke Menu Utama



Langkah 7
Pendaftaran selesai. Log Out dah
LogOut
Anda sekarang telah memiliki NPWP sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tapi perlu diketahui bahwa NPWP itu hanya bersifat sementara (hanya 1 bulan)  dan masih membutuhkan Validasi dari kantor pajak. Lakukan langkah 8 agar NPWP anda tidak hanya berumur 1 Bulan.

Langkah 8
Kirimkan via Pos/TIKI/TIKI JNE/dll atau sampaikan langsung Formulir Registrasi Wajib Pajak (jangan lupa ditandatangani) dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat beserta lampirannya.
Setelah diantar langsung, jangan lupa minta Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (yang tidak bersifat sementara).

SELESAI !!! Semoga Bermanfaat !

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA DI KALUNGUSUS.BLOGSPOT.COM SEMOGA BLOG INI DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BUAT ANDA

KALUNGUSUS - 23.48

0 comments:

Posting Komentar