e-Registration (e-Reg) adalah Aplikasi Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online (atau e-Registration) sebagai bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Langkah - Langkah e-Registration
Langkah ke-1
Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengisi Form Pendaftaran yaitu :
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan/tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
- Untuk Wajib Pajak Badan :
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab.
- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Kartu Tanda Penduduk Bendahara.
- Surat penunjukan sebagai Bendahara;
- Untuk Joint Operation (JO) sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab;
- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab JO.
- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation;
Buka situs Dir
ektorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id kemudian klik e-registration atau langsung klik disini e-Registration akan muncul tampilan seperti disamping.
Langkah 3
Langkah 4
setelah pembuatan account baru anda berhasil, selahkan masukan user name dan password untuk Login (lihat tampilan pada Langkah-2), akan muncul tampilan seperti dibawah ini. Silahkan pilih jenis Wajib Pajak yang sesuai, kemudian klik Lanjut
Langkah 5
Setelah klik lanjut akan muncul tampilan seperti ini
Silahkan isi data sesuai dengan yang diminta. setelah selesai klik Daftar
Langkah 6
Setelah klik Daftar, akan muncul menu seperti dibawh ini
Cetak Form Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
kemudian klik Kembali ke Menu Utama
Langkah 7
Pendaftaran selesai. Log Out dah
Anda sekarang telah memiliki NPWP sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Tapi perlu diketahui bahwa NPWP itu hanya bersifat sementara (hanya 1 bulan) dan masih membutuhkan Validasi dari kantor pajak. Lakukan langkah 8 agar NPWP anda tidak hanya berumur 1 Bulan.
Langkah 8
Kirimkan via Pos/TIKI/TIKI JNE/dll atau sampaikan langsung Formulir Registrasi Wajib Pajak (jangan lupa ditandatangani) dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat beserta lampirannya.
Setelah diantar langsung, jangan lupa minta Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (yang tidak bersifat sementara).
SELESAI !!! Semoga Bermanfaat !
|
|
KALUNGUSUS
|
|
0 comments:
Posting Komentar